APBD DKI Sudah Benar karena Akomodir Tiga Komponen
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab sesuai aturan, memang Pemprov DKI lah yang berhak mengirim dokumen APBD. Terlebih APBD versi Pemprov DKI dinilai sudah benar karena di dalamnya telah memuat tiga komponen.
Jadi yang dibahas oleh Kemendagri itu yang dari Pemprov, karena yang mengandung tiga itu semua yang benar
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, dalam APBD ada tiga komponen yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ketiga komponen tersebut telah terpenuhi dalam draf APBD yang diserahkan ke Kemendagri. Sementara, draf APBD yang dikirimkan oleh DPRD DKI hanya ada unsur belanja.
"Kata Pak Sekjen Kemendagri APBD itu cuma satu yaitu yang diserahkan oleh Pemprov melalui surat dari gubernur. Jadi yang dibahas oleh Kemendagri itu yang dari Pemprov, karena yang mengandung tiga itu semua yang benar," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (5/3).
Kemendagri Siap Mediasi Kembali Pemprov-DPRD DKIMantan Walikota Blitar itu berharap agar kelanjutan APBD 2015 bisa berakhir pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sehingga tidak perlu menggunakan anggaran 2014. "Kita ingin ini jadi Raperda, jadi yang kita inginkan ada komunikasi ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Namun, lanjut Djarot, jika tetap tidak ada kesepakatan maka Kemendagri akan memberikan keputusan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyerahkan dokumen APBD ke Kemendagri pada tanggal 23 Februari lalu. Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Kemudian, eksekutif bersama legislatif memiliki waktu tujuh hari untuk membahasnya.
Dengan demikian, Djarot memprediksi bahwa APBD DKI Jakarta baru dapat digunakan pada 1 April mendatang. Diharapkan perkiraan tersebut tidak meleset. Sehingga pembangunan di ibu kota bisa dilanjutkan kembali.
"Paling lambat 1 April sudah selesai semuanya," tandasnya.